Belum Melunasi Pembayaran SPP 

Ijazah Anak Ditahan Sekolah, Sejumlah Orang Tua Mengadu ke Ombudsman 

Ilustrasi Ombusmand

JABAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman Jawa Barat (Jabar) mengenai penahanan ijazah murid. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyebut hal ini merupakan masalah komunikasi. Keluhan itu disampaikan para orang tua murid didampingi Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) ke Kantor Ombudsman Jabar di Jalan Kebon Waru Utara No 1 Bandung, Kamis (12/11/2020).Dari diskusi yang berlangsung, mayoritas permasalahan penahanan ijazah oleh sekolah karena belum melunasi pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Di sisi lain, para orang tua murid masuk kategori kurang mampu yang anaknya rawan melanjutkan pendidikan (RMP).Salah satunya disampaikan oleh Ana Srikartika. Ia menyebut anaknya mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ia sebut menjadi salah satu faktor murid yang tidak mampu.''Saya berharap pihak sekolah bisa memberikan keringanan. Karena, ijazah dibutuhkan untuk anak saya mencari kerja,'' ujar Ana.

Di tempat yang sama, Ketua FMPP, Illa Setiawati menyebut ada sekira 40 orang tua siswa yang mengadukan permasalahan ini. Mereka datang dari berbagai wilayah di Jawa Barat dengan jenjang SMP, SMA hingga SMK. Dari aduan yang didapatkan, penahanan ijazah berkaitan dengan pelunasan pembayaran yang belum rampung. Penyampaian keluhan kepada pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat ia sebut tidak direspons dengan maksimal. "Mengadu ke Ombudsman lebih efektif,'' ucap dia.

Asisten Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sartika Dewi meminta orang tua murid melengkapi dokumen secara detail untuk kepentingan penelusuran. Sebelum hal itu terpenuhi, pihak orang tua siswa dan FMPP belum secara resmi membuat laporan.''Kami baru bisa menerima audiensi dan mengedarkan penjelasan dari orang tua siswa dan FMPP,'' sebut Sartika. Meski demikian, aturan mengenai masalah ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Ijazah adalah hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan.Dalam kasus ini, kata dia, sebenarnya ada dua hal yang menjadi perhatian Ombudsman. Pertama, terkait siswa yang ijazahnya masih ditahan. Kedua, informasi tentang adanya siswa RMP yang masih dipungut biaya pendidikan oleh sekolahnya.

"Kami sudah sampaikan ke orang tua siswa ini untuk melengkapi dokumen laporan sesuai dengan syarat laporan ke Ombudsman dan dalam jangka waktu panjangnya, tahun depan ini akan menjadi salah satu informasi dan isu prioritas bagi kami untuk dilakukan kajian lebih mendalam," kata dia. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya menyebut pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah. Orang tua yang mendapatkan perlakuan tersebut diharapkan melaporkan dengan melampirkan data.

''Ini masalah komunikasi karena swasta itukan kepemilikannya ada di yayasan, itukan agak berbeda dengan yang di sekolah negeri tapi kalaupun ada masalah demikian kita komunikasikan agar clear,'' ungkapnya. Alasan penahanan pun harus diketahui dengan baik oleh orang tua. Pasalnya, tidak jarang hal itu terjadi karena kesalahpahaman karena pihak Dinas Pendidikan sudah mengimbau pihak sekolah tingkat SMA dan SMK tidak menahan ijazah.''Tapi kalau misalnya memang ada sekolah SMA atau SMK negeri terutama, itu boleh disampaikan kepada saya SMA dan SMK nya. Dimana, atas nama siapa itu bisa,'' tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar